Sunan Abu Daud Hadits 1468 - Safar Bersama Mantan Budak
Bolehkah Membawa Mantan Budak Saat Menempuh Safar Jauh?
Sunan Abu Daud : 1468
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1468
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يُرْدِفُ مَوْلَاةً لَهُ يُقَالُ لَهَا صَفِيَّةُ تُسَافِرُ مَعَهُ إِلَى مَكَّةَ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada Kami [Nashr bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Abu Ahmad], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma bahwaIa membonceng mantan budak wanita yang dibebaskannya yang bernama Shafiyyah ketika bepergian ke Mekkah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Agama Islam selalu memberikan dorongan kuat untuk mempertahankan kebaikan hubungan antara majikan dengan orang-orang yang pernah bekerja melayaninya.
- Kewajiban menjaga keselamatan pengikut lemah dan kaum budak yang dibebaskan merupakan tanggung jawab sosial para hartawan terdahulu.
- Dalam kondisi sejarah tertentu, keberlakuan perlindungan mantan budak menyerupai fungsi naungan dari struktur keluarga terdekat.
