Sunan Abu Daud Hadits 1468 - Safar Bersama Mantan Budak

Bolehkah Membawa Mantan Budak Saat Menempuh Safar Jauh?

Sunan Abu DaudNomor Hadis 1468

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يُرْدِفُ مَوْلَاةً لَهُ يُقَالُ لَهَا صَفِيَّةُ تُسَافِرُ مَعَهُ إِلَى مَكَّةَ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Telah menceritakan kepada Kami [Nashr bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Abu Ahmad], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma bahwaIa membonceng mantan budak wanita yang dibebaskannya yang bernama Shafiyyah ketika bepergian ke Mekkah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Agama Islam selalu memberikan dorongan kuat untuk mempertahankan kebaikan hubungan antara majikan dengan orang-orang yang pernah bekerja melayaninya.
  • Kewajiban menjaga keselamatan pengikut lemah dan kaum budak yang dibebaskan merupakan tanggung jawab sosial para hartawan terdahulu.
  • Dalam kondisi sejarah tertentu, keberlakuan perlindungan mantan budak menyerupai fungsi naungan dari struktur keluarga terdekat.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami