Sunan Abu Daud Hadits 1488 - Kurban Seekor Sapi untuk Satu Keluarga
Hukum Menyembelih Seekor Sapi Kurban untuk Satu Keluarga
Sunan Abu Daud : 1488
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1488
حَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحَرَ عَنْ آلِ مُحَمَّدٍ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ بَقَرَةً وَاحِدَةً
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat haji wada' menyembelih untuk keluarga Muhammad satu ekor sapi.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Satu ekor sapi sah disembelih untuk mewakili ibadah kurban seluruh anggota satu keluarga.
- Islam memberikan keringanan pelaksanaan kurban dengan membolehkan sistem perwakilan dalam keluarga.
- Seorang kepala keluarga sangat dianjurkan meniatkan kurban bagi seluruh keluarganya.
