Sunan Abu Daud Hadits 1489 - Kurban Sapi untuk Para Istri Nabi
Kebolehan Suami Berkurban Seekor Sapi Atas Nama Para Istrinya
Sunan Abu Daud : 1489
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1489
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ وَمُحَمَّدُ بْنُ مِهْرَانَ الرَّازِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَبَحَ عَمَّنْ اعْتَمَرَ مِنْ نِسَائِهِ بَقَرَةً بَيْنَهُنَّ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelihkan satu ekor sapi untuk istri-istrinya yang melaksanakan umrah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Suami boleh menyembelihkan hewan kurban untuk mewakili ibadah istri-istrinya.
- Seekor sapi bisa dijadikan hewan kurban secara kolektif untuk menanggung beberapa orang sekaligus.
- Diperbolehkan menyembelih hewan hadyu (kurban) bagi jemaah wanita yang sedang umrah.
