Sunan Abu Daud Hadits 1497 - Menaiki Hewan Kurban Hadyu
Kebolehan Menunggangi Hewan Kurban dalam Keadaan Mendesak
Sunan Abu Daud : 1497
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1497
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يَسُوقُ بَدَنَةً فَقَالَ ارْكَبْهَا قَالَ إِنَّهَا بَدَنَةٌ فَقَالَ ارْكَبْهَا وَيْلَكَ فِي الثَّانِيَةِ أَوْ فِي الثَّالِثَةِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki menuntun seekor unta. Kemudian beliau berkata: "Naikilah unta tersebut!" Ia berkata: unta tersebut adalah unta kurban, kemudian beliau berkata: "Naikilah, merugilah engkau." Beliau mengucapkannya kedua atau ketiga kali.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menaiki hewan yang telah diniatkan untuk kurban diperbolehkan jika orang tersebut sedang sangat membutuhkan tunggangan.
- Rasulullah selalu mengajarkan jalan keluar yang memudahkan umatnya, terutama saat menghadapi kelelahan di perjalanan.
- Menyiksa diri dengan berjalan kaki saat fisik sudah lelah sangat tidak disukai meskipun demi menghormati hewan kurban.
