Sunan Abu Daud Hadits 1498 - Aturan Tunggangan Hewan Kurban
Aturan Menaiki Hewan Kurban dengan Cara yang Ma'ruf
Sunan Abu Daud : 1498
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1498
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رُكُوبِ الْهَدْيِ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ارْكَبْهَا بِالْمَعْرُوفِ إِذَا أُلْجِئْتَ إِلَيْهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا
Abu Az Zubair Diriwayatkan dari:
Aku bertanya kepada [Jabir bin Abdullah] mengenai menaiki hewan kurban. Kemudian ia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Naikilah dengan cara yang ma'ruf, apabila kalian terpaksa untuk menaikinya hingga mendapatkan tunggangan lain.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Boleh menunggangi hewan kurban hanya dalam kondisi mendesak atau terpaksa saja karena kelelahan.
- Penggunaan hewan kurban sebagai tunggangan harus dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak menyakiti hewannya.
- Fasilitas menunggangi hewan kurban berlaku sementara hingga musafir menemukan kendaraan pengganti yang layak.
