Sunan Abu Daud Hadits 1498 - Aturan Tunggangan Hewan Kurban

Aturan Menaiki Hewan Kurban dengan Cara yang Ma'ruf

Sunan Abu DaudNomor Hadis 1498

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رُكُوبِ الْهَدْيِ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ارْكَبْهَا بِالْمَعْرُوفِ إِذَا أُلْجِئْتَ إِلَيْهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا

Abu Az Zubair Diriwayatkan dari:

Aku bertanya kepada [Jabir bin Abdullah] mengenai menaiki hewan kurban. Kemudian ia berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Naikilah dengan cara yang ma'ruf, apabila kalian terpaksa untuk menaikinya hingga mendapatkan tunggangan lain.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Boleh menunggangi hewan kurban hanya dalam kondisi mendesak atau terpaksa saja karena kelelahan.
  • Penggunaan hewan kurban sebagai tunggangan harus dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak menyakiti hewannya.
  • Fasilitas menunggangi hewan kurban berlaku sementara hingga musafir menemukan kendaraan pengganti yang layak.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami