Sunan Abu Daud Hadits 154 - Batalnya Wudhu Karena Sentuhan
Penjelasan Bahwa Menyentuh Kemaluan Dapat Membatalkan Wudhu Secara Langsung
Sunan Abu Daud : 154
Sunan Abu DaudNomor Hadis 154
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ أَنَّهُ سَمِعَ عُرْوَةَ يَقُولُ دَخَلْتُ عَلَى مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ فَذَكَرْنَا مَا يَكُونُ مِنْهُ الْوُضُوءُ فَقَالَ مَرْوَانُ وَمِنْ مَسِّ الذَّكَرِ فَقَالَ عُرْوَةُ مَا عَلِمْتُ ذَلِكَ فَقَالَ مَرْوَانُ أَخْبَرَتْنِي بُسْرَةُ بِنْتُ صَفْوَانَ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
'Urwah Diriwayatkan dari:
Saya pernah menghadap kepada [Marwan bin Al Hakam], lalu kami menyebut-nyebut sesuatu yang mengharuskan berwudlu. Kemudian Marwan berkata: "Dan karena menyentuh kemaluan." Maka Urwah berkata: "Saya tidak mengetahui tentang hal itu." Setelah itu Marwan berkata: [Busrah binti Shafwan] telah mengabarkan kepada saya, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah dia berwudlu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menurut riwayat kuat dari Busrah binti Shafwan, tindakan menyentuh bagian kemaluan adalah salah satu perkara yang membatalkan wudhu.
- Seseorang yang terlanjur memegang atau menyentuh bagian kemaluannya sangat diwajibkan untuk berwudhu kembali sebelum melaksanakan shalat.
- Membiasakan diri untuk berdiskusi dan menanyakan hadis yang menjadi rujukan adalah cara terbaik dalam menyelesaikan perbedaan pendapat agama.
