Sunan Abu Daud Hadits 155 - Menyentuh Kemaluan Tidak Merusak Wudhu
Sudut Pandang Berbeda Mengenai Hukum Menyentuh Kemaluan Setelah Berwudhu
Sunan Abu Daud : 155
Sunan Abu DaudNomor Hadis 155
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو الْحَنَفِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَدِمْنَا عَلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ رَجُلٌ كَأَنَّهُ بَدَوِيٌّ فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ مَا تَرَى فِي مَسِّ الرَّجُلِ ذَكَرَهُ بَعْدَ مَا يَتَوَضَّأُ فَقَالَ هَلْ هُوَ إِلَّا مُضْغَةٌ مِنْهُ أَوْ قَالَ بَضْعَةٌ مِنْهُ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ وَسُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَشُعْبَةُ وَابْنُ عُيَيْنَةَ وَجَرِيرٌ الرَّازِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَابِرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَابِرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ عَنْ أَبِيهِ بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ وَقَالَ فِي الصَّلَاةِ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Mulazim bin Amru Al Hanafi] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Badr] dari [Qais bin Thalq] dari [Ayahnya] dia berkata:Kami pernah datang menghadap Nabiyullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu datang seorang laki-laki yang sepertinya seorang pedalaman, lalu dia berkata: "Wahai Nabi Allah, bagaimana menurut anda tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya setelah dia berwudlu?" Maka beliau bersabda: "Bukankah kemaluannya itu hanya sekerat daging dari orang tersebut?"Abu Dawud berkata: Diriwayatkan oleh [Hisyam bin Hassan] dan Sufyan Ats Tsauri dan [Syu'bah] dan [Ibnu 'Uyainah] dan Jarir Ar Razi dari [Muhammad bin Jabir] dari [Qais bin Thalq]. telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Jabir] dari [Qais bin Thalq] dari [Ayahnya] dengan sanadnya dan maknanya, dan dia menyebutkan: (menyentuh kemaluan) di dalam shalat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Terdapat riwayat khusus yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu karena kemaluan disamakan dengan bagian tubuh manusia lainnya.
- Menurut kesimpulan ulama yang menggabungkan hadis, perbedaan ini mengajarkan kita bahwa bersentuhan tanpa unsur sengaja itu sangat dimaafkan.
- Nabi Muhammad SAW memberikan jawaban hukum yang sangat mudah dicerna menggunakan analogi ringan bagian tubuh manusia saat ditanya oleh sahabat.
