Sunan Abu Daud Hadits 1541 - Menahan Diri dari Tahallul
Alasan Rasulullah Menunda Tahallul Setelah Umrah
Sunan Abu Daud : 1541
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1541
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ حَفْصَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا شَأْنُ النَّاسِ قَدْ حَلُّوا وَلَمْ تُحْلِلْ أَنْتَ مِنْ عُمْرَتِكَ فَقَالَ إِنِّي لَبَّدْتُ رَأْسِي وَقَلَّدْتُ هَدْيِي فَلَا أُحِلُّ حَتَّى أَنْحَرَ الْهَدْيَ
Hafshah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia berkata:Wahai Rasulullah, kenapa orang-orang telah bertahallul sementara anda belum bertahallul dari umrahmu? Beliau berkata: sesungguhnya aku telah mencelup rambut kepalaku dan mengalungi hewan kurbanku, maka aku tidak bertahallul hingga menyembelih kurban.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Membawa hewan kurban dari luar Makkah mewajibkan jamaah untuk tetap berihram hingga hari penyembelihan.
- Merapikan atau mencelup rambut untuk menghindari debu saat ihram diperbolehkan asal sesuai tuntunan.
- Bertanya kepada orang yang lebih berilmu seperti yang dilakukan Hafshah adalah cara terbaik menghilangkan keraguan.
