Sunan Abu Daud Hadits 1566 - Bekam Kaki Saat Ihram
Bolehnya Berbekam di Punggung Telapak Kaki Saat Ihram
Sunan Abu Daud : 1566
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1566
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ عَلَى ظَهْرِ الْقَدَمِ مِنْ وَجَعٍ كَانَ بِهِ قَالَ أَبُو دَاوُد سَمِعْت أَحْمَدَ قَالَ ابْنُ أَبِي عَرُوبَةَ أَرْسَلَهُ يَعْنِي عَنْ قَتَادَةَ
Anas Diriwayatkan dari:
Dalam keadaan berihram Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam pada punggung telapak kaki karena suatu penyakit yang beliau derita.Abu Daud berkata: saya mendengar [Ahmad] berkata: [Ibnu 'Arubah] memursalkan hadits tersebut dari Qatadah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jamaah diperbolehkan melakukan bekam pada bagian telapak kakinya ketika merasakan sakit dalam keadaan ihram.
- Islam menaruh perhatian besar pada penyembuhan kondisi fisik agar aktivitas ibadah dapat berjalan lancar.
- Kisah ini memperlihatkan sisi kemanusiaan Rasulullah yang juga bisa merasakan sakit fisik dan butuh pengobatan.
