Sunan Abu Daud Hadits 1565 - Bekam Kepala Saat Ihram
Hukum Berbekam di Bagian Kepala Bagi Orang yang Berihram
Sunan Abu Daud : 1565
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1565
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ فِي رَأْسِهِ مِنْ دَاءٍ كَانَ بِهِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Dalam keadaan berihram Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam pada kepalanya karena suatu penyakit yang beliau derita.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Berbekam secara spesifik di area kepala tetap diperbolehkan saat ihram apabila tubuh sedang sakit.
- Mengambil tindakan medis yang sangat mendesak tidak akan merusak prosesi haji atau umrah.
- Islam hadir dengan berbagai keringanan syariat bagi orang-orang yang sedang menderita suatu penyakit.
