Sunan Abu Daud Hadits 1564 - Hukum Bekam Ihram
Hukum Melakukan Terapi Bekam Saat Sedang Berihram
Sunan Abu Daud : 1564
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1564
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ وَطَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihram.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang yang sedang berstatus ihram diperbolehkan untuk menjalani terapi pengobatan dengan bekam.
- Upaya mencari kesembuhan dan pengobatan sangat dianjurkan dalam Islam dan tidak mengganggu ibadah umrah.
- Syariat Islam selalu memberikan ruang toleransi yang luas bagi segala hal yang berkaitan dengan kesehatan tubuh.
