Sunan Abu Daud Hadits 1564 - Hukum Bekam Ihram

Hukum Melakukan Terapi Bekam Saat Sedang Berihram

Sunan Abu DaudNomor Hadis 1564

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ وَطَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihram.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Orang yang sedang berstatus ihram diperbolehkan untuk menjalani terapi pengobatan dengan bekam.
  • Upaya mencari kesembuhan dan pengobatan sangat dianjurkan dalam Islam dan tidak mengganggu ibadah umrah.
  • Syariat Islam selalu memberikan ruang toleransi yang luas bagi segala hal yang berkaitan dengan kesehatan tubuh.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami