Sunan Abu Daud Hadits 1570 - Nikah Istri Maimunah

Penjelasan Langsung dari Maimunah Tentang Waktu Pernikahannya

Sunan Abu DaudNomor Hadis 1570

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَبِيبِ بْنِ الشَّهِيدِ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ ابْنِ أَخِي مَيْمُونَةَ عَنْ مَيْمُونَةَ قَالَتْ تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ حَلَالَانِ بِسَرِفَ

Maimunah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahiku di Sarif sementara Kami dalam keadaan tidak berihram.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kesaksian pelaku langsung kejadian sangat diutamakan dalam menentukan sebuah fakta hukum sejarah.
  • Nabi Muhammad senantiasa menaati aturan yang beliau bawa dengan tidak menikah saat ihram.
  • Hukum larangan melangsungkan pernikahan di waktu ihram menjadi semakin kuat dan tidak terbantahkan.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami