Sunan Abu Daud Hadits 1570 - Nikah Istri Maimunah
Penjelasan Langsung dari Maimunah Tentang Waktu Pernikahannya
Sunan Abu Daud : 1570
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1570
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَبِيبِ بْنِ الشَّهِيدِ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ ابْنِ أَخِي مَيْمُونَةَ عَنْ مَيْمُونَةَ قَالَتْ تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ حَلَالَانِ بِسَرِفَ
Maimunah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahiku di Sarif sementara Kami dalam keadaan tidak berihram.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kesaksian pelaku langsung kejadian sangat diutamakan dalam menentukan sebuah fakta hukum sejarah.
- Nabi Muhammad senantiasa menaati aturan yang beliau bawa dengan tidak menikah saat ihram.
- Hukum larangan melangsungkan pernikahan di waktu ihram menjadi semakin kuat dan tidak terbantahkan.
