Sunan Abu Daud Hadits 2530 - Larangan Menjual Perwalian
Hukum Tegas Larangan Memperjualbelikan Hak Perwalian
Sunan Abu Daud : 2530
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2530
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَلَاءِ وَعَنْ هِبَتِهِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual perwalian dan menghibahkannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Agama Islam secara tegas melarang praktik jual beli atas status atau hak perwalian seseorang.
- Hak perwalian juga tidak boleh diberikan secara bebas sebagai bentuk hibah kepada pihak yang tidak berhak.
- Status sosial dalam bentuk perwalian bersifat tetap seperti nasab yang tidak dapat dipindahtangankan sembarangan.
