Sunan Abu Daud Hadits 2530 - Larangan Menjual Perwalian

Hukum Tegas Larangan Memperjualbelikan Hak Perwalian

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2530

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَلَاءِ وَعَنْ هِبَتِهِ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual perwalian dan menghibahkannya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Agama Islam secara tegas melarang praktik jual beli atas status atau hak perwalian seseorang.
  • Hak perwalian juga tidak boleh diberikan secara bebas sebagai bentuk hibah kepada pihak yang tidak berhak.
  • Status sosial dalam bentuk perwalian bersifat tetap seperti nasab yang tidak dapat dipindahtangankan sembarangan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami