Sunan Abu Daud Hadits 2531 - Syarat Warisan Bayi Baru Lahir
Syarat Penting Pembagian Warisan Bagi Bayi yang Baru Lahir
Sunan Abu Daud : 2531
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2531
حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ إِسْحَقَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُسَيْطٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَهَلَّ الْمَوْلُودُ وُرِّثَ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Apabila anak yang lahir (dalam keadaan) menangis, maka ia diwarisi."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Bayi yang baru lahir berhak mendapat bagian warisan dari keluarga apabila ia menangis saat persalinan.
- Tangisan seorang bayi digunakan sebagai patokan sah datangnya kehidupan dalam menentukan hukum pembagian harta waris.
- Hak harta dan perlindungan masa depan bagi seorang anak tetap diakui oleh syariat sejak hari pertama ia dilahirkan.
