Sunan Abu Daud Hadits 2531 - Syarat Warisan Bayi Baru Lahir

Syarat Penting Pembagian Warisan Bagi Bayi yang Baru Lahir

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2531

حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ إِسْحَقَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُسَيْطٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَهَلَّ الْمَوْلُودُ وُرِّثَ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Apabila anak yang lahir (dalam keadaan) menangis, maka ia diwarisi."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Bayi yang baru lahir berhak mendapat bagian warisan dari keluarga apabila ia menangis saat persalinan.
  • Tangisan seorang bayi digunakan sebagai patokan sah datangnya kehidupan dalam menentukan hukum pembagian harta waris.
  • Hak harta dan perlindungan masa depan bagi seorang anak tetap diakui oleh syariat sejak hari pertama ia dilahirkan.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami