Sunan Abu Daud Hadits 2532 - Dihapusnya Warisan Sumpah
Utamakan Keluarga Kandung: Nasakh Hukum Waris Sumpah Setia
Sunan Abu Daud : 2532
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2532
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ ثَابِتٍ حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَزِيدَ النَّحْوِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ { وَالَّذِينَ عَاقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ } كَانَ الرَّجُلُ يُحَالِفُ الرَّجُلَ لَيْسَ بَيْنَهُمَا نَسَبٌ فَيَرِثُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَنَسَخَ ذَلِكَ الْأَنْفَالُ فَقَالَ تَعَالَى { وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ }
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Firman Allah: {Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya} (An Nisa': 33)Dahulu seorang laki-laki saling bersumpah dengan orang lain yang tidak memiliki nasab dengannya, kemudian yang satu mewarisi yang lainnya.Kemudian hal tersebut dihapuskan oleh Surat Al Anfal: {Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)} (Al Anfal: 75)
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sistem pembagian harta waris yang berdasar pada janji sumpah setia di masa awal Islam telah dibatalkan atau dihapus.
- Keluarga kandung dengan hubungan ikatan darah sah memiliki hak yang jauh lebih diutamakan untuk menerima warisan.
- Penetapan syariat ini langsung diturunkan dari wahyu Al-Qur'an demi menata keadilan rumah tangga umat Islam.
