Sunan Abu Daud Hadits 2533 - Warisan Muhajirin dan Anshar
Akhir dari Hukum Waris Persaudaraan Muhajirin dan Anshar
Sunan Abu Daud : 2533
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2533
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ حَدَّثَنِي إِدْرِيسُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا طَلْحَةُ بْنُ مُصَرِّفٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى { وَالَّذِينَ عَاقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ } قَالَ كَانَ الْمُهَاجِرُونَ حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ تُوَرَّثُ الْأَنْصَارَ دُونَ ذَوِي رَحِمِهِ لِلْأُخُوَّةِ الَّتِي آخَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمْ فَلَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ } قَالَ نَسَخَتْهَا { وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ } مِنْ النَّصْرِ وَالنَّصِيحَةِ وَالرِّفَادَةِ وَيُوصِي لَهُ وَقَدْ ذَهَبَ الْمِيرَاثُ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Mengenai firman Allah ta'ala: {Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya} Ia berkata: Dahulu orang-orang muhajirin ketika datang ke Madinah, orang-orang Anshar diwarisi selain orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengannya karena persaudaraan yang telah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bangun diantara mereka.Kemudian tatkala turun ayat ini: {Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan} (An Nisa': 33)ia berkata: Ayat tersebut dihapus ayat: {Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya.} Yaitu berupa pertolongan, nasehat, serta bantuan, berwasiat kepadanya dan warisan telah pergi.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kaum Muhajirin dan Anshar dulunya saling mewarisi harta dikarenakan eratnya persaudaraan yang diperintahkan Nabi.
- Praktik pemberian hak waris tanpa ikatan keluarga tersebut akhirnya telah diganti oleh turunnya hukum Al-Qur'an secara permanen.
- Meski warisan antar sahabat dihentikan, kebiasaan positif seperti membantu, berwasiat, dan menasihati tetap wajib dipelihara.
