Sunan Abu Daud Hadits 2535 - Hukum Warisan Badui
Keadilan Warisan Tanpa Membedakan Status Muhajirin dan Badui
Sunan Abu Daud : 2535
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2535
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَزِيدَ النَّحْوِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ { وَالَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا } { وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا } فَكَانَ الْأَعْرَابِيُّ لَا يَرِثُ الْمُهَاجِرَ وَلَا يَرِثُهُ الْمُهَاجِرُ فَنَسَخَتْهَا فَقَالَ { وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ }
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
{Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah} serta {Dan orang-orang yang beriman dan belum berhijrah} (Al Anfal: 72)Dahulu orang badui tidak mewarisi orang muhajir dan ia tidak diwarisi orang muhajir, kemudian ayat tersebut dihapus,Allah berfirman: {Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)} (Al Anfal: 75)
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pemisahan hak mendapat warisan antara masyarakat pedalaman (Badui) dan kelompok pendatang telah secara sah dihapus.
- Aturan kepemilikan dan kewarisan Islam sepenuhnya berpusat pada kedekatan ikatan darah dalam ranah keluarga.
- Islam menerapkan perbaikan kebijakan secara perlahan demi menghilangkan diskriminasi pembagian harta di mata umat.
