Sunan Abu Daud Hadits 1579 - Status Belalang sebagai Buruan Laut

Mengapa Belalang Disebut Sebagai Hewan Buruan Laut?

Sunan Abu DaudNomor Hadis 1579

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ جَابَانَ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجَرَادُ مِنْ صَيْدِ الْبَحْرِ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Belalang adalah termasuk binatang buruan laut."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Belalang memiliki status hukum yang sama dengan hewan laut dalam syariat Islam.
  • Hewan laut dan belalang halal dimakan bangkainya tanpa proses penyembelihan khusus.
  • Menangkap atau membunuh belalang saat ihram tidak melanggar aturan larangan hewan darat.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami