Sunan Abu Daud Hadits 1579 - Status Belalang sebagai Buruan Laut
Mengapa Belalang Disebut Sebagai Hewan Buruan Laut?
Sunan Abu Daud : 1579
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1579
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ جَابَانَ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجَرَادُ مِنْ صَيْدِ الْبَحْرِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Belalang adalah termasuk binatang buruan laut."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Belalang memiliki status hukum yang sama dengan hewan laut dalam syariat Islam.
- Hewan laut dan belalang halal dimakan bangkainya tanpa proses penyembelihan khusus.
- Menangkap atau membunuh belalang saat ihram tidak melanggar aturan larangan hewan darat.
