Sunan Abu Daud Hadits 1580 - Memukul Belalang Saat Berihram
Hukum Memukul dan Membunuh Belalang Saat Sedang Berihram
Sunan Abu Daud : 1580
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1580
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ حَبِيبٍ الْمُعَلِّمِ عَنْ أَبِي الْمُهَزِّمِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَصَبْنَا صِرْمًا مِنْ جَرَادٍ فَكَانَ رَجُلٌ مِنَّا يَضْرِبُ بِسَوْطِهِ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ هَذَا لَا يَصْلُحُ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّمَا هُوَ مِنْ صَيْدِ الْبَحْرِ سَمِعْت أَبَا دَاوُد يَقُولُ أَبُو الْمُهَزِّمِ ضَعِيفٌ وَالْحَدِيثَانِ جَمِيعًا وَهْمٌ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Kami mendapatkan sekelompok belalang, dan seseorang diantara Kami memukul menggunakan cambuknya sementara ia sedang berihram. Kemudian dikatakan kepadanya: "Sesungguhnya hal ini tidak layak." Kemudian hal tersebut diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya belalang merupakan diantara buruan laut."Aku mendengar Abu Daud berkata: Abu Al Muhazzim adalah dla'if, dan kedua hadits tersebut seluruhnya adalah lemah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sahabat selalu langsung mengonfirmasi setiap keraguan ibadah kepada Rasulullah.
- Hukum memukul belalang saat ihram mendapat kelonggaran karena disamakan dengan buruan laut.
- Pentingnya memperhatikan catatan derajat hadits (seperti lemahnya perawi) dari ahli hadits.
