Sunan Abu Daud Hadits 1582 - Fidyah Sakit Saat Ihram

Panduan Fidyah Karena Sakit Saat Berihram (Kisah Ka'b bin Ujrah)

Sunan Abu DaudNomor Hadis 1582

حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ عَنْ خَالِدٍ الطَّحَّانِ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِهِ زَمَنَ الْحُدَيْبِيَةِ فَقَالَ قَدْ آذَاكَ هَوَامُّ رَأْسِكَ قَالَ نَعَمْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْلِقْ ثُمَّ اذْبَحْ شَاةً نُسُكًا أَوْ صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ أَوْ أَطْعِمْ ثَلَاثَةَ آصُعٍ مِنْ تَمْرٍ عَلَى سِتَّةِ مَسَاكِينَ

Ka'ab bin 'Ujrah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewatinya pada zaman terjadinya perjanjian Hudaibiyah. Kemudian beliau berkata: "Sungguh kutu kepalamu telah mengganggumu." Ia berkata: "Ya." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Gundullah rambutmu, kemudian sembelihlah kambing sebagai kurban, atau berpuasalah tiga hari, atau berilah makan tiga sha' kurma kepada enam orang miskin!"

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Mencukur rambut saat ihram diperbolehkan jika ada alasan medis atau darurat yang kuat.
  • Setiap pelanggaran ihram meski karena uzur tetap wajib dibayar dengan fidyah (denda).
  • Islam menawarkan pilihan denda yang fleksibel: potong kurban, puasa, atau sedekah makanan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami