Sunan Abu Daud Hadits 1583 - Tiga Pilihan Fidyah Ihram
Tiga Alternatif Pilihan Fidyah Bagi Jamaah yang Sakit
Sunan Abu Daud : 1583
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1583
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ دَاوُدَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ إِنْ شِئْتَ فَانْسُكْ نَسِيكَةً وَإِنْ شِئْتَ فَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَإِنْ شِئْتَ فَأَطْعِمْ ثَلَاثَةَ آصُعٍ مِنْ تَمْرٍ لِسِتَّةِ مَسَاكِينَ
Ka'ab bin 'Ujrah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Apabila engkau menghendaki maka sembelihlah hewan sembelihan, dan apabila engkau menghendaki maka berpuasalah tiga hari, dan jika engkau menghendaki maka berilah makan tiga sha' kurma kepada enam orang miskin."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum Islam bersifat adil karena memfasilitasi perbedaan kemampuan ekonomi umatnya.
- Jamaah yang melanggar aturan ihram karena uzur berhak memilih satu dari tiga fidyah.
- Puasa tiga hari adalah solusi mudah dan sah bagi yang tidak mampu membeli hewan kurban.
