Sunan Abu Daud Hadits 1585 - Fidyah Ihram dengan Sapi
Membayar Fidyah Cukur Rambut Ihram dengan Menyembelih Seekor Sapi
Sunan Abu Daud : 1585
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1585
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ أَخْبَرَهُ عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ وَكَانَ قَدْ أَصَابَهُ فِي رَأْسِهِ أَذًى فَحَلَقَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُهْدِيَ هَدْيًا بَقَرَةً
Ka'ab bin 'Ujrah Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [seorang laki-laki anshar] telah mengabarkan kepadanya dari [Ka'b bin 'Ujrah]dan ia telah tertimpa sesuatu yang mengganggu di kepalanya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya agar menyembelih hewan kurban sapi.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Fidyah menyembelih hewan bisa menggunakan hewan yang lebih bernilai seperti sapi atau unta.
- Berbuat lebih dari batas minimal dalam beribadah dan sedekah sangat dianjurkan jika mampu.
- Denda ihram pada dasarnya adalah ibadah yang tujuannya mendekatkan diri kepada Allah.
