Sunan Abu Daud Hadits 1605 - Thawaf Saat Sedang Sakit
Keringanan Thawaf Berkendaraan Saat Fisik Sedang Sakit
Sunan Abu Daud : 1605
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1605
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي زِيَادٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ مَكَّةَ وَهُوَ يَشْتَكِي فَطَافَ عَلَى رَاحِلَتِهِ كُلَّمَا أَتَى عَلَى الرُّكْنِ اسْتَلَمَ الرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ طَوَافِهِ أَنَاخَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Mekkah dalam keadaan sakit. Kemudian beliau berthowaf di atas kendaraannya, setiap kali beliau datang ke rukun maka beliau mengusap rukun tersebut menggunakan tongkat. Kemudian tatkala telah selesai dari thowafnya beliau menderumkan unta dan melakukan shalat dua raka'at.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang yang sedang sakit sangat dianjurkan untuk memanfaatkan rukhsah (keringanan) dengan berkendaraan saat thawaf.
- Selesai menyelesaikan tujuh putaran thawaf, disunnahkan untuk mengerjakan shalat sunnah thawaf dua rakaat.
- Kondisi sakit bukanlah penghalang mutlak untuk menuntaskan ibadah selama ada alat bantu yang memudahkan.
