Hadis 1727

Sunan Abu DaudNomor Hadis 1727

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ يَحْيَى بْنِ ثَوْبَانَ أَخْبَرَنِي عِمَارَةُ بْنُ ثَوْبَانَ حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ بَاذَانَ قَالَ أَتَيْتُ يَعْلَى بْنَ أُمَيَّةَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ احْتِكَارُ الطَّعَامِ فِي الْحَرَمِ إِلْحَادٌ فِيهِ

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ja'far bin Yahya bin Tsauban], telah mengabarkan kepada kami ['Imarah bin Tsauban], telah menceritakan kepadaku [Musa bin Badzan]: ia berkata: Aku telah mendatangi [Ya'la bin Umayyah] dan dia berkata: sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Penimbunan makanan di tanah Haram merupakan perbuatan kufur yang dilakukan di dalamnya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami