Hadis 1780

Sunan Abu DaudNomor Hadis 1780

حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ حَدَّثَنَا أَبُو قُتَيْبَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَكَحَ الْعَبْدُ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوْلَاهُ فَنِكَاحُهُ بَاطِلٌ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا الْحَدِيثُ ضَعِيفٌ وَهُوَ مَوْقُوفٌ وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا

Telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Mukram], telah menceritakan kepada kami [Abu Qutaibah] dari [Abdullah bin Umar], dari [Nafi'], dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi sallam bersabda:"Apabila seorang budak menikah tanpa izin dari tuannya, maka nikahnya batal."Abu Daud berkata: hadits ini lemah dan mauquf, hanya perkataan Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami