Hadis 1820

Sunan Abu DaudNomor Hadis 1820

حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ وَالْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ وَمُحَمَّدُ بْنُ أَبِي السَّرِيِّ الْمَعْنَى قَالُوا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ قَالَ ابْنُ أَبِي السَّرِيِّ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَقُلْ مِنْ الْأَنْصَارِ ثُمَّ اتَّفَقُوا يُقَالُ لَهُ بَصْرَةُ قَالَ تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً بِكْرًا فِي سِتْرِهَا فَدَخَلْتُ عَلَيْهَا فَإِذَا هِيَ حُبْلَى فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهَا الصَّدَاقُ بِمَا اسْتَحْلَلْتَ مِنْ فَرْجِهَا وَالْوَلَدُ عَبْدٌ لَكَ فَإِذَا وَلَدَتْ قَالَ الْحَسَنُ فَاجْلِدْهَا و قَالَ ابْنُ أَبِي السَّرِيِّ فَاجْلِدُوهَا أَوْ قَالَ فَحُدُّوهَا قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ قَتَادَةُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ وَرَوَاهُ يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ نُعَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَعَطَاءٍ الْخُرَاسَانِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَرْسَلُوهُ كُلُّهُمْ وَفِي حَدِيثِ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ أَنَّ بَصْرَةَ بْنَ أَكْثَمَ نَكَحَ امْرَأَةً وَكُلُّهُمْ قَالَ فِي حَدِيثِهِ جَعَلَ الْوَلَدَ عَبْدًا لَهُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا عَلِيٌّ يَعْنِي ابْنَ الْمُبَارَكِ عَنْ يَحْيَى عَنْ يَزِيدَ بْنِ نُعَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ رَجُلًا يُقَالُ لَهُ بَصْرَةُ بْنُ أَكْثَمَ نَكَحَ امْرَأَةً فَذَكَرَ مَعْنَاهُ زَادَ وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَحَدِيثُ ابْنِ جُرَيْجٍ أَتَمُّ

Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid] serta [Al Hasan bin Ali] dan [Muhammad bin Abu As Sari] secara makna, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], dari [Shafwan bin Sulaim], dari [Sa'id bin Al Musayyab], dari seorang laki-laki anshar, [Ibnu Abu As Sari] berkata: yang merupakan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak mengatakan: anshar. Kemudian mereka sepakat mengatakan: yang dipanggil Bashrah, ia berkata:Aku menikahi seorang budak perawan dalam tabirnya, kemudian aku menemuinya dan ternyata ia sedang hamil. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Baginya mahar karena farji yang telah engkau halalkan, dan anaknya adalah budakmu apabila ia telah melahirkan."Al Hasan berkata: cambuklah dia. Ibnu Abu As Sari berkata: cambuklah dia. Atau mengatakan: hukumlah dia.Abu Daud berkata: hadits ini telah diriwayatkan oleh [Qatadah] dari [Sa'id bin Yazid] dari [Ibnu Al Musayyab], dan telah diriwayatkan oleh [Yahya bin Abu Katsir] dari [Yazid bin Nu'aim] dari [Sa'id bin Al Musayyab] serta ['Atha` Al Khurasani], dari [Sa'id bin Al Musayyab]. Mereka semua telah memursalkannya. Dan di dalam hadits Yahya bin Abu Katsir disebutkan bahwa [Bashrah bin Aktsam] menikahi seorang wanita, dan seluruh mereka mengatakan dalam haditsnya: ia menjadikan anak tersebut sebagai budaknya.Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mubarak], dari [Yahya] dari [Yazid bin Nu'aim] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa seorang laki-laki yang dipanggil [Bashrah bin Aktsam] telah menikahi seorang wanita.... Kemudian ia menyebutkan makna hadits dan menambahkan: "Dan beliau memisahkan diantara mereka berdua." Hadits Ibnu Juraij lebih sempurna.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami