Hadis 1938
Sunan Abu Daud : 1938
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1938
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ السُّلَمِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ أَبِي عَمْرٍو يَعْنِي الْأَوْزَاعِيَّ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي وَأَرَادَ أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّي فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid As Sulami], telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Abu 'Amr Al Auza'i], telah menceritakan kepadaku ['Amr bin Syu'aib], dari [ayahnya] dari [kakeknya yaitu Abdullah bin 'Amr] bahwaSeorang wanita berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini, perutku adalah tempatnya, dan putting susuku adalah tempat minumnya, dan pangkuanku adalah rumahnya, sedangkan ayahnya telah menceraikanku dan ingin merampasnya dariku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum menikah."
