Hadis 2248
Sunan Abu Daud : 2248
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2248
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّقَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَقَطَعَ وَهِيَ البُوَيْرَةُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا }
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id?, telah menceritakan kepada kami [Al Laits], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwaRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah membakar pohon kurma milik Bani Nadlir, dan memotong pohon, yaitu di Buwairah. Kemudian Allah 'azza wa jalla menurunkan ayat: {Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh)} (Al Hasyr: 5)
