Sunan Abu Daud Hadits 226 - Makan Bersama Istri Haid
Makan dan Minum dari Bekas Mulut Istri yang Sedang Haid
Sunan Abu Daud : 226
Sunan Abu DaudNomor Hadis 226
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دَاوُدَ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ الْمِقْدَامِ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَتَعَرَّقُ الْعَظْمَ وَأَنَا حَائِضٌ فَأُعْطِيهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَمَهُ فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي فِيهِ وَضَعْتُهُ وَأَشْرَبُ الشَّرَابَ فَأُنَاوِلُهُ فَيَضَعُ فَمَهُ فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي كُنْتُ أَشْرَبُ مِنْهُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Saya pernah menggigit daging, sementara aku sedang haidl, lalu daging itu saya berikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau menggigitnya pada bagian daging yang saya gigit. Dan saya minum, lalu saya berikan minuman itu kepada beliau, maka beliau meminumnya pada bagian yang saya minum.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Air liur atau sisa makanan dari seorang wanita yang sedang menstruasi adalah suci dan sama sekali tidak mengandung najis.
- Suami diperbolehkan makan dan minum dari gelas atau makanan sisa istrinya demi membangun kedekatan hati.
- Tindakan kecil yang mencontoh Nabi ini sangat ampuh untuk menambah keharmonisan serta keromantisan rumah tangga.
