Sunan Abu Daud Hadits 227 - Membaca Al-Qur'an Dekat Istri
Hukum Suami Membaca Al-Qur'an di Pangkuan Istri yang Haid
Sunan Abu Daud : 227
Sunan Abu DaudNomor Hadis 227
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ صَفِيَّةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ رَأْسَهُ فِي حِجْرِي فَيَقْرَأُ وَأَنَا حَائِضٌ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah meletakkan kepalanya di atas pangkuanku, lalu beliau membaca (Al Quran), sementara saya dalam keadaan haidl.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Badan fisik seorang istri yang sedang mengalami menstruasi tetap dihukumi suci dan tidak menularkan najis.
- Seorang suami sangat diperbolehkan berbaring atau meletakkan kepala untuk bersantai di pangkuan istrinya yang sedang haid.
- Membaca lantunan ayat suci Al-Qur'an tetap dinilai sah dan baik meski dilakukan saat bersentuhan dengan wanita haid.
