Sunan Abu Daud Hadits 228 - Tangan Wanita Haid

Apakah Tangan Wanita Haid Dianggap Najis oleh Agama?

Sunan Abu DaudNomor Hadis 228

حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkata kepadaku: "Ambillah untukku sajadah dari masjid." Saya berkata: Sesungguhnya saya sedang haidl. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya haidlmu bukan di tanganmu."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Darah haid adalah kondisi biologis wanita dan tidak menyebabkan tangan atau bagian tubuh luarnya menjadi najis.
  • Tangan seorang wanita yang sedang haid adalah suci sehingga ia leluasa memegang berbagai perlengkapan rumah.
  • Wanita haid diperbolehkan mengambil atau mengulurkan barang ke arah masjid jika dirinya berada di luar batas ruangan masjid.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami