Sunan Abu Daud Hadits 2273 - Syahadat Menggugurkan Balas Dendam di Medan Perang
Kekuatan Kalimat Syahadat Menyelamatkan Nyawa di Tengah Dendam Peperangan
Sunan Abu Daud : 2273
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2273
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ اللَّيْثِ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ الْخِيَارِ عَنْ الْمِقْدَادِ بْنِ الْأَسْوَدِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ لَقِيتُ رَجُلًا مِنْ الْكُفَّارِ فَقَاتَلَنِي فَضَرَبَ إِحْدَى يَدَيَّ بِالسَّيْفِ ثُمَّ لَاذَ مِنِّي بِشَجَرَةٍ فَقَالَ أَسْلَمْتُ لِلَّهِ أَفَأَقْتُلُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَعْدَ أَنْ قَالَهَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقْتُلْهُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَطَعَ يَدِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقْتُلْهُ فَإِنْ قَتَلْتَهُ فَإِنَّهُ بِمَنْزِلَتِكَ قَبْلَ أَنْ تَقْتُلَهُ وَأَنْتَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ كَلِمَتَهُ الَّتِي قَالَ
Al Miqdad bin Al Aswad Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Atha` bin Yazid? Al Laitsi] dari ['Ubaidullah bin Adi bin Al Khiyar], dari [Al Miqdad bin Al Aswad] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwaIa berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat engkau apabila aku bertemu orang kafir kemudian ia memerangiku, lalu ia menebas salah satu tanganku dengan pedang, kemudian ia berlindung dariku di sebuah pohon, lalu ia berkata: 'Aku masuk Islam karena Allah.' Apakah aku boleh membunuhnya setelah ia mengucapkan hal tersebut wahai Rasulullah?"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Jangan engkau membunuhnya!" Kemudian aku katakan: "Tapi ia telah memotong tanganku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Jangan engkau membunuhnya! Karena apabila engkau membunuhnya maka ia akan menempati posisimu sebelum engkau membunuhnya dan engkau menempati posisinya sebelum ia mengucapkan kalimat tersebut."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keagungan kalimat syahadat mampu seketika menghapus kesalahan berat dan kejahatan masa lalu seseorang terhadap kaum Muslimin.
- Dilarang melampiaskan hawa nafsu dan balas dendam pribadi apabila hal tersebut berbenturan dengan perlindungan hukum yang diberikan oleh Allah.
- Siapa pun yang berani mengambil nyawa seseorang yang telah mengucapkan keislamannya, maka ia sendirilah yang beralih menduduki posisi sebagai pelaku dosa besar.
