Sunan Abu Daud Hadits 2293 - Larangan Mencincang Anggota Tubuh (Muthlah)
Larangan Keras Mencincang Tubuh (Muthlah) dalam Islam
Sunan Abu Daud : 2293
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2293
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ الْهَيَّاجِ بْنِ عِمْرَانَ أَنَّ عِمْرَانَ أَبَقَ لَهُ غُلَامٌ فَجَعَلَ لِلَّهِ عَلَيْهِ لَئِنْ قَدَرَ عَلَيْهِ لَيَقْطَعَنَّ يَدَهُ فَأَرْسَلَنِي لِأَسْأَلَ لَهُ فَأَتَيْتُ سَمُرَةَ بْنَ جُنْدُبٍ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ كَانَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحُثُّنَا عَلَى الصَّدَقَةِ وَيَنْهَانَا عَنْ الْمُثْلَةِ فَأَتَيْتُ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحُثُّنَا عَلَى الصَّدَقَةِ وَيَنْهَانَا عَنْ الْمُثْلَةِ
Al Hayyaj bin 'Imran Diriwayatkan dari:
Budak Imran telah melarikan diri, dan ia bersumpah bahwa apabila ia mampu untuk menangkapnya maka niscaya ia akan memotong tangannya. Kemudian ia mengutusku agar bertanya untuknya, kemudian aku datang kepada [Samurah bin Jundub], dan menanyakan hal tersebut kepadanya. Kemudian ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan kami untuk bersedekah dan melarang kami dari mencincang.Lalu aku datang kepada [Imran bin Hushain] dan menanyakan hal tersebut kepadanya. Kemudian ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan kami untuk bersedekah dan melarang kami dari mencincang (memotong-motong bagian anggota tubuh).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Marah tidak boleh menjadi pembenaran untuk menyakiti atau merusak tubuh orang lain secara brutal.
- Islam melarang keras praktik muthlah atau memotong-motong anggota tubuh dalam kondisi apa pun.
- Bertanya kepada orang yang lebih berilmu sangat penting dilakukan sebelum mengambil tindakan besar.
