Sunan Abu Daud Hadits 2312 - Larangan Membunuh Tawanan dengan Sasaran
Larangan Keras Membunuh Tawanan dengan Cara Ditahan dan Dipanah
Sunan Abu Daud : 2312
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2312
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ ابْنِ تِعْلَى قَالَ غَزَوْنَا مَعَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ فَأُتِيَ بِأَرْبِعَةِ أَعْلَاجٍ مِنْ الْعَدُوِّ فَأَمَرَ بِهِمْ فَقُتِلُوا صَبْرًا قَالَ أَبُو دَاوُد قَالَ لَنَا غَيْرُ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ فِي هَذَا الْحَدِيثِ قَالَ بِالنَّبْلِ صَبْرًا فَبَلَغَ ذَلِكَ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ قَتْلِ الصَّبْرِ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ كَانَتْ دَجَاجَةٌ مَا صَبَرْتُهَا فَبَلَغَ ذَلِكَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ فَأَعْتَقَ أَرْبَعَ رِقَابٍ
Ibnu Ya'la Diriwayatkan dari:
Kami pernah berperang bersama Abdurrahman bin Khalid bin Al Walid, kemudian ia diberi empat orang musuh yang kuat, kemudian ia memerintahkan untuk membunuh mereka. Kemudian mereka di bunuh dengan ditahan dan dilempari.Abu Daud berkata: selain Sa'id telah berkata kepadaku dari Ibnu Wahb dalam hadits ini, ia berkata: dengan melempari anak panah. Kemudian hal tersebut sampai kepada [Abu Ayyub Al Anshari], lalu ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari membunuh dengan cara menahan dan melemparinya. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya hal tersebut adalah ayam betina, maka aku tidak akan menjadikannya sasaran. Kemudian hal tersebut sampai kepada Abdurrahman bin Khalid bin Al Walid, kemudian ia memerdekakan empat orang budak.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Haram hukumnya menyiksa atau mengeksekusi makhluk hidup, baik manusia maupun hewan peliharaan, dengan cara mengikatnya dan menjadikannya target sasaran.
- Agama Islam mengatur aturan perang yang sangat manusiawi, di mana eksekusi hukuman mati tidak boleh dilakukan dengan cara yang perlahan dan menyiksa.
- Sikap cepat menerima kebenaran adalah akhlak mulia, terlihat dari Abdurrahman yang langsung menebus kesalahan perbuatannya dengan memerdekakan budak.
