Sunan Abu Daud Hadits 2316 - Ketentuan Denda Tebusan Tawanan Badar
Jumlah Tebusan bagi Tawanan Musyrik Pasca Perang Badar
Sunan Abu Daud : 2316
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2316
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْمُبَارَكِ الْعَيْشِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ حَبِيبٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي الْعَنْبَسِ عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ فِدَاءَ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَ بَدْرٍ أَرْبَعَ مِائَةٍ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjadikan tebusan penduduk jahiliyyah pada saat perang Badr empat ratus.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pemimpin negara kaum muslimin memiliki hak penuh untuk menetapkan besaran tebusan finansial bagi tawanan musuh sesuai dengan pertimbangan keadilan.
- Mengambil kompensasi berupa harta dari pihak tawanan musuh diperbolehkan dalam syariat jika hal itu menguatkan kondisi sosial dan ekonomi umat.
- Sistem penanganan tawanan dalam Islam sangat sistematis; memberikan opsi pembebasan secara bersyarat tanpa harus selalu menjatuhkan hukuman yang mematikan.
