Sunan Abu Daud Hadits 2315 - Teguran Tawanan Badar dan Harta Ghanimah
Teguran Allah Mengenai Tawanan Perang Badar dan Halalnya Ghanimah
Sunan Abu Daud : 2315
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2315
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَنْبَلٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُوحٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عِكْرِمَةُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا سِمَاكٌ الْحَنَفِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ قَالَ حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ قَالَ لَمَّا كَانَ يَوْمُ بَدْرٍ فَأَخَذَ يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفِدَاءَ أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الْأَرْضِ إِلَى قَوْلِهِ لَمَسَّكُمْ فِيمَا أَخَذْتُمْ } مِنْ الْفِدَاءِ ثُمَّ أَحَلَّ لَهُمْ اللَّهُ الْغَنَائِمَ قَالَ أَبُو دَاوُد سَمِعْت أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ يُسْأَلُ عَنْ اسْمِ أَبِي نُوحٍ فَقَالَ إِيشْ تَصْنَعُ بِاسْمِهِ اسْمُهُ اسْمٌ شَنِيعٌ قَالَ أَبُو دَاوُد اسْمُ أَبِي نُوحٍ قُرَادٌ وَالصَّحِيحُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ غَزْوَانَ
Umar bin Al Khaththab Diriwayatkan dari:
Pada saat perang Badr dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil tebusan maka Allah 'azza wa jalla menurunkan ayat: {Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi.} Hingga firmanNya: {Niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil.} Karena tebusan tersebut, kemudian Allah menghalalkan bagi mereka rampasan perang.Abu Daud berkata: Saya mendengar Ahmad bin Hanbal ditanya mengenai nama Abu Nuh, kemudian ia berkata: Apa yang akan engkau lakukan dengan namanya? Namanya adalah nama buruk. Abu Daud berkata: Nama Abu Nuh adalah Qurad, dan yang benar adalah Abdurrahman bin Ghazwan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keputusan hukum dalam Islam di masa kenabian sering kali melalui proses kejadian nyata yang ditegur secara langsung oleh Allah agar menjadi pelajaran abadi.
- Tujuan utama peperangan pada masa awal pembentukan peradaban Islam adalah melumpuhkan kekuatan kezaliman musuh, bukan mencari pundi-pundi kekayaan dari tebusan.
- Menikmati harta rampasan dari medan perang secara legal adalah kekhususan yang diberikan oleh Allah sebagai kasih sayang untuk umat Nabi Muhammad.
