Sunan Abu Daud Hadits 2321 - Larangan Memisahkan Ibu dan Anak
Hukum Larangan Memisahkan Ibu Kandung dan Anaknya dalam Jual Beli
Sunan Abu Daud : 2321
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2321
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ حَرْبٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ أَبِي شَبِيبٍ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ فَرَّقَ بَيْنَ جَارِيَةٍ وَوَلَدِهَا فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَرَدَّ الْبَيْعَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَمَيْمُونٌ لَمْ يُدْرِكْ عَلِيًّا قُتِلَ بِالْجَمَاجِمِ وَالْجَمَاجِمُ سَنَةُ ثَلَاثٍ وَثَمَانِينَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَالْحَرَّةُ سَنَةُ ثَلَاثٍ وَسِتِّينَ وَقُتِلَ ابْنُ الزُّبَيْرِ سَنَةَ ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ
Ali Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin Harb] dari [Yazid bin Abdurrahman] dari [Al Hakam] dari [Maimun bin Abu Syabib] dari [Ali] bahwaIa telah memisahkan antara seorang budak wanita dan anaknya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya dari melakukan hal tersebut, dan beliau mengembalikan jual belinya.Abu Daud berkata: dan Maimun tidak mendapati Ali. Ia terbunuh menggunakan jamjamah (kayu yang di ujungnya terdapat besi yang digunakan untuk membajak tanah), dan kejadian jamjamah tersebut pada tahun delapan puluh tiga. Abu Daud berkata: dan kejadian harrah (tempat yang berbatu hitam di Madinah) pada tahun enam puluh tiga. Dan Ibnu Az Zubair terbunuh pada tahun tujuh puluh tiga.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syariat agama melindungi dengan ketat keutuhan ikatan keluarga, sehingga haram hukumnya memisahkan seorang ibu dari anak kandungnya dalam kegiatan perniagaan.
- Setiap bentuk transaksi yang terbukti melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan batasan syariat dinilai cacat dan wajib dibatalkan demi hukum.
- Keuntungan materi dalam bisnis atau jual beli harus selalu diikat dengan etika dan pertimbangan belas kasih terhadap sesama makhluk.
