Sunan Abu Daud Hadits 2332 - Kebijakan Pembagian Hewan Ternak Saat Perang
Membagikan Sebagian Hewan Ternak di Tengah Perang
Sunan Abu Daud : 2332
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2332
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُصَفَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يَحْيَى بْنِ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الْعَزِيزِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْأُرْدُنِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ نُسَيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ قَالَ رَابَطْنَا مَدِينَةَ قِنَّسْرِينَ مَعَ شُرَحْبِيلَ بْنِ السِّمْطِ فَلَمَّا فَتَحَهَا أَصَابَ فِيهَا غَنَمًا وَبَقَرًا فَقَسَمَ فِينَا طَائِفَةً مِنْهَا وَجَعَلَ بَقِيَّتَهَا فِي الْمَغْنَمِ فَلَقِيتُ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ فَحَدَّثْتُهُ فَقَالَ مُعَاذٌ غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ فَأَصَبْنَا فِيهَا غَنَمًا فَقَسَمَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَائِفَةً وَجَعَلَ بَقِيَّتَهَا فِي الْمَغْنَمِ
Abdurrahman bin Ghanm Diriwayatkan dari:
Kami memerangi Kota Qannasrin bersama Syarahbil bin As Simth, kemudian tatkala ia telah menaklukkannya ia memperoleh kambing dan sapi, kemudian ia membagikan sebagian darinya, dan menjadikan sisanya bagian dari harta rampasan perang. Kemudian aku bertemu dengan [Mu'adz bin Jabal], lalu aku ceritakan hal tersebut kepadanya. Lalu Mu'adz berkata: Kami pernah memerangi khaibar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu kami memperoleh kambing, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagi sebagiannya diantara kami dan menjadikan sisanya bagian dari rampasan perang.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang pemimpin militer berhak mengambil keputusan langsung membagikan sebagian ternak kepada pasukan demi kebutuhan lapangan.
- Sisa hewan ternak yang tidak dibagikan sebagai makanan harus dikumpulkan dan dihitung ke dalam total ghanimah umum.
- Setiap kebijakan pemimpin yang berkaitan dengan harta umat sebaiknya bersandar pada contoh yang pernah dipraktikkan oleh Rasulullah.
