Sunan Abu Daud Hadits 2333 - Larangan Memanfaatkan Harta Fai Secara Berlebihan
Aturan Menggunakan Hewan dan Pakaian dari Harta Fai
Sunan Abu Daud : 2333
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2333
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ الْمَعْنَى قَالَ أَبُو دَاوُد وَأَنَا لِحَدِيثِهِ أَتْقَنُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي مَرْزُوقٍ مَوْلَى تُجِيبَ عَنْ حَنَشٍ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَبِالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَرْكَبْ دَابَّةً مِنْ فَيْءِ الْمُسْلِمِينَ حَتَّى إِذَا أَعْجَفَهَا رَدَّهَا فِيهِ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَبِالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَلْبَسْ ثَوْبًا مِنْ فَيْءِ الْمُسْلِمِينَ حَتَّى إِذَا أَخْلَقَهُ رَدَّهُ فِيهِ
Ruwaifi' bin Tsabit Al Anshari Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah ia menaiki unta yang berasal dari fai` orang-orang muslim hingga apabila ia telah menjadikannya kurus maka ia mengembalikannya. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah ia memakai pakaian yang berasal dari fai` orang-orang muslim hingga apabila ia telah menjadikannya usang, maka ia mengembalikannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Haram hukumnya menggunakan fasilitas milik umum atau negara untuk kepentingan pribadi hingga barang tersebut rusak dan usang.
- Mengembalikan fasilitas milik umat harus dilakukan saat kondisi barangnya masih bagus, bukan setelah disusutkan nilainya secara maksimal.
- Keimanan seseorang kepada Allah dan Hari Kiamat sangat berkaitan erat dengan caranya menjaga amanah harta milik orang banyak.
