Sunan Abu Daud Hadits 2990 - Larangan Menimbun Barang Kebutuhan
Hukum Keras Melakukan Penimbunan Barang Dagangan
Sunan Abu Daud : 2990
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2990
حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ أَبِي مَعْمَرٍ أَحَدِ بَنِي عَدِيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ فَقُلْتُ لِسَعِيدٍ فَإِنَّكَ تَحْتَكِرُ قَالَ وَمَعْمَرٌ كَانَ يَحْتَكِرُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَسَأَلْتُ أَحْمَدَ مَا الْحُكْرَةُ قَالَ مَا فِيهِ عَيْشُ النَّاسِ قَالَ أَبُو دَاوُد قَالَ الْأَوْزَاعِيُّ الْمُحْتَكِرُ مَنْ يَعْتَرِضُ السُّوقَ
Ma'mar bin Abu Ma'mar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Tidaklah seseorang menimbun barang, kecuali tela berbuat salah."Kemudian aku katakan kepada Sa'id: "Sesungguhnya engkau menimbun." Ia berkata: "Dan Ma'mar pernah menimbun."Abu Daud berkata: dan aku bertanya kepada Ahmad: "Apakah hukrah itu?" Ia berkata: "Sesuatu yang padanya terdapat kehidupan manusia."Abu Daud berkata: Al Auza'i berkata: muhtakir adalah orang yang datang ke pasar untuk membeli apa yang dibutuhkan orang-orang dan menyimpannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menimbun barang demi keuntungan pribadi saat masyarakat sedang kesusahan adalah tindakan yang sangat dilarang.
- Pelaku penimbunan barang dikategorikan oleh Rasulullah sebagai orang yang berbuat salah atau berdosa.
- Barang yang paling dilarang untuk ditimbun adalah barang-barang kebutuhan hidup dasar manusia.
