Sunan Abu Daud Hadits 2991 - Apakah Menimbun Kurma Diperbolehkan?
Pandangan Ulama Tentang Barang yang Boleh dan Tidak Boleh Disimpan
Sunan Abu Daud : 2991
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2991
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَيَّاضٍ حَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْفَيَّاضِ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ لَيْسَ فِي التَّمْرِ حُكْرَةٌ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى قَالَ عَنْ الْحَسَنِ فَقُلْنَا لَهُ لَا تَقُلْ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا الْحَدِيثُ عِنْدَنَا بَاطِلٌ قَالَ أَبُو دَاوُد كَانَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ يَحْتَكِرُ النَّوَى وَالْخَبَطَ وَالْبِزْرَ و سَمِعْت أَحْمَدَ بْنَ يُونُسَ يَقُولُ سَأَلْتُ سُفْيَانَ عَنْ كَبْسِ الْقَتِّ فَقَالَ كَانُوا يَكْرَهُونَ الْحُكْرَةَ وَسَأَلْتُ أَبَا بَكْرِ بْنَ عَيَّاشٍ فَقَالَ اكْبِسْهُ
Qatadah Diriwayatkan dari:
Tidak ada penimbunan dalam kurma.Berkata Ibnu Al Mutsanna: "Berkata Dari Al Hasan." Kemudian kami katakan kepadanya: Jangan engkau katakan: "Dari Al Hasan."Abu Daud berkata: Hadits ini menurut kami adalah batil. Abu Daud berkata: Dahulu Sa'id bin Al Musayyab menimbun biji kurma, dedaunan yang berguguran, serta bebijian. Dan aku mendengar Ahmad bin Yunus berkata: Aku mendengar Sufyan mengenai menimbun Al Qatt (jenis tumbuh-tumbuhan), ia berkata: Dahulu mereka tidak suka menimbun. Dan aku bertanya kepada Abu Bakr bin 'Ayyasy, kemudian ia berkata: Timbunlah!
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak semua kegiatan menyimpan barang otomatis dinilai sebagai praktik penimbunan yang berdosa.
- Hukum menimbun bisa berbeda tergantung pada jenis komoditas dan tingkat kebutuhan masyarakat saat itu.
- Menyimpan barang yang tidak memicu krisis kelaparan di masyarakat diberikan kelonggaran oleh sebagian ulama.
