Sunan Abu Daud Hadits 2358 - Penegasan Bagian Rampasan Kuda
Aturan Hukum Pembagian Rampasan Bagi Kombatan Pejalan Kaki dan Berkuda
Sunan Abu Daud : 2358
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2358
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنِي الْمَسْعُودِيُّ حَدَّثَنِي أَبُو عَمْرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعَةَ نَفَرٍ وَمَعَنَا فَرَسٌ فَأَعْطَى كُلَّ إِنْسَانٍ مِنَّا سَهْمًا وَأَعْطَى لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أُمَيَّةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا الْمَسْعُودِيُّ عَنْ رَجُلٍ مِنْ آلِ أَبِي عَمْرَةَ عَنْ أَبِي عَمْرَةَ بِمَعْنَاهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ زَادَ فَكَانَ لِلْفَارِسِ ثَلَاثَةُ أَسْهُمٍ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid], telah menceritakan kepadaku [Al Mas'udi], telah menceritakan kepadaku [Abu 'Amrah] dari [ayahnya], ia berkata:Kami telah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berjumlah empat orang, dan kami membawa kuda. Kemudian beliau memberi setiap dari kami satu bagian dan untuk kuda dua bagian.Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Umayyah bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi], dari [seorang laki-laki dari keluarga Abu 'Amrah], dari Abu 'Amrah seperti makna hadits tersebut hanya saja ia berkata: "Tiga orang." Ia menambahkan: "Untuk kuda tiga bagian."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sistem pembagian hadiah perang tertuang dalam kalkulasi kepemilikan yang mengutamakan beban bawaan seorang prajurit.
- Kendaraan penunjang serbuan tempur dinilai dua kali lebih berharga dalam hukum bagian ketimbang porsi manusianya secara fisik.
- Pejuang tangguh berjalan kaki tidak ditinggalkan, ia akan tetap disokong mendapatkan hak pokok murni dari jatah pembagian harta negara.
