Sunan Abu Daud Hadits 2357 - Pembagian Ghanimah untuk Pasukan Berkuda
Keistimewaan Ghanimah Bagi Pasukan Kavaleri Berkuda
Sunan Abu Daud : 2357
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2357
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْهَمَ لِرَجُلٍ وَلِفَرَسِهِ ثَلَاثَةَ أَسْهُمٍ سَهْمًا لَهُ وَسَهْمَيْنِ لِفَرَسِهِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan tiga bagian kepada seseorang dan kudanya, satu bagian untuknya dan dua bagian untuk kudanya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kepemilikan hewan tunggangan militer mendapatkan perhatian hak finansial khusus dalam pembagian aset pampasan yang jujur.
- Islam menghormati siapapun pihak yang bersedia merogoh kocek beban lebih besar dan menanggung risiko paling tajam dalam menjaga negerinya.
- Mempersiapkan kendaraan tempur yang lincah menuntut persiapan bekal ganda, karena hal ini kunci pendobrak barikade lawan.
