Sunan Abu Daud Hadits 2368 - Aturan Pembagian Harta Rampasan Perang

Aturan Pembagian Tambahan Harta Rampasan Perang (Nafal) dalam Islam

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2368

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ قَالَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ الشَّامِيِّ عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ زِيَادِ بْنِ جَارِيَةَ التَّمِيمِيِّ عَنْ حَبِيبِ بْنِ مَسْلَمَةَ الْفِهْرِيِّ أَنَّهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنَفِّلُ الثُّلُثَ بَعْدَ الْخُمُسِ

Habib bin Maslamah Al Fihri Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan tambahan sepertiga setelah diambil seperlima.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pemimpin negara Islam berhak memberikan bonus atau tambahan harta (nafal) kepada pasukan yang dinilai sangat berjasa di medan perang.
  • Pemberian bonus atau nafal hanya boleh dilakukan setelah hak wajib berupa seperlima dari total harta (khumus) sudah dipisahkan.
  • Penentuan besaran pembagian tambahan harta rampasan sepenuhnya merupakan bentuk keadilan dan kebijaksanaan seorang pemimpin perang.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami