Sunan Abu Daud Hadits 2369 - Besaran Tambahan Nafal Pasukan Perang
Besaran Pemberian Tambahan (Nafal) bagi Pasukan Militer Islam
Sunan Abu Daud : 2369
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2369
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ الْجُشَمِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ ابْنِ جَارِيَةَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ مَسْلَمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُنَفِّلُ الرُّبْعَ بَعْدَ الْخُمُسِ وَالثُّلُثَ بَعْدَ الْخُمُسِ إِذَا قَفَلَ
Habib bin Maslamah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan tambahan seperempat setelah diambil seperlima, dan sepertiga setelah diambil seperlima apabila berangkat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pemberian tambahan harta (nafal) bisa berbeda-beda jumlahnya disesuaikan dengan tantangan dan hasil yang dicapai oleh pasukan tempur.
- Seorang pemimpin diizinkan memberikan hadiah yang lebih besar kepada pasukan militer yang berhasil membawa pulang kemenangan besar.
- Kewajiban negara untuk menyisihkan bagian harta peperangan untuk Allah dan rasul-Nya selalu menjadi prioritas utama yang tidak boleh dilanggar.
