Sunan Abu Daud Hadits 2371 - Kesetaraan Darah dan Perlindungan Muslim
Kesetaraan Nyawa Umat Islam dan Kewajiban Menghormati Jaminan Keamanan
Sunan Abu Daud : 2371
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2371
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ ابْنِ إِسْحَقَ هُوَ مُحَمَّدٌ بِبَعْضِ هَذَا ح و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنِي هُشَيْمٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ جَمِيعًا عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ وَيُجِيرُ عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ يَرُدُّ مُشِدُّهُمْ عَلَى مُضْعِفِهِمْ وَمُتَسَرِّيهِمْ عَلَى قَاعِدِهِمْ لَا يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ وَلَا ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ وَلَمْ يَذْكُرْ ابْنُ إِسْحَقَ الْقَوَدَ وَالتَّكَافُؤَ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Ibnu Ishaq Muhammad], dengan sebagian hadits ini. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah], telah menceritakan kepadaku [Husyam] dari [Yahya bin Sa'id] seluruhnya berasal dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya], dari [kakeknya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Orang-orang muslim darah mereka sederajat, orang yang paling rendah diantara mereka berjalan dengan jaminan keamanan dari mereka, orang terjauh mereka memberikan perlindungan kepada mereka dan mereka adalah satu tangan atas orang selain mereka, orang kuat mereka membantu orang lemah mereka, dan orang yang berperang atas orang yang tidak berperang. Orang yang mukmin tidak dibunuh lantaran orang kafir, dan tidak pula dibunuh orang yang memiliki perjanjian selama dalam perjanjiannya."Sedangkan Ibnu Ishaq tidak menyebutkan balasan dan persamaan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seluruh pemeluk agama Islam dipandang setara nilainya di hadapan hukum syariat untuk masalah perlindungan darah dan jiwa manusia.
- Janji dan perlindungan kemanusiaan yang diberikan oleh anggota masyarakat biasa wajib dihormati dan ditegakkan oleh negara serta semua warganya.
- Nyawa seorang muslim tidak bisa ditukar dengan nyawa seorang musyrik peperangan dalam proses peradilan qishash.
