Sunan Abu Daud Hadits 2373 - Aturan Harta Rampasan Militer
Syarat Mutlak Pembagian Hadiah Harta (Nafal) Setelah Hak Allah Dibayar
Sunan Abu Daud : 2373
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2373
حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ مَحْبُوبُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا أَبُو إِسْحَقَ الْفَزَارِيُّ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِي الْجُوَيْرِيَةِ الْجَرْمِيِّ قَالَ أَصَبْتُ بِأَرْضِ الرُّومِ جَرَّةً حَمْرَاءَ فِيهَا دَنَانِيرُ فِي إِمْرَةِ مُعَاوِيَةَ وَعَلَيْنَا رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ يُقَالُ لَهُ مَعْنُ بْنُ يَزِيدَ فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَقَسَمَهَا بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَعْطَانِي مِنْهَا مِثْلَ مَا أَعْطَى رَجُلًا مِنْهُمْ ثُمَّ قَالَ لَوْلَا أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا نَفْلَ إِلَّا بَعْدَ الْخُمُسِ لَأَعْطَيْتُكَ ثُمَّ أَخَذَ يَعْرِضُ عَلَيَّ مِنْ نَصِيبِهِ فَأَبَيْتُ حَدَّثَنَا هَنَّادٌ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ أَبِي عَوَانَةَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ
Abu Al Juwairiyah Al Jarmi Diriwayatkan dari:
Aku di negeri Romawi aku mendapatkan kendi merah yang berisi uang dinar pada saat kepemimpinan Mu'awiyah. Dan kami dipimpin oleh seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari Bani Sulaim yang dipanggil [Ma'n bin Yazid]. Lalu aku mendatanginya dengan membawa kendi tersebut, lalu ia membaginya diantara orang-orang muslim. Dan ia memberiku dari kendi tersebut seperti ia memberikan kepada salah seorang diantara mereka.Kemudian ia berkata: Seandainya aku tidak mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada nafal kecuali setelah diambil seperlima." niscaya aku memberimu. Kemudian beliau menawarkan kepadaku sebagian dari bagiannya. Lalu aku menolak.Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Abu 'Awanah] dari ['Ashim bin Kulaib] dengan sanadnya dan maknanya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Harta temuan yang didapatkan anggota pasukan saat berada di daerah musuh wajib dikembalikan pengelolaannya secara resmi kepada negara.
- Seorang panglima perang diwajibkan patuh pada aturan Nabi tanpa boleh menggunakan kekuasaan untuk sekadar membagikan harta rampasan secara sembrono.
- Pemotongan dana hak umum masyarakat yang disimbolkan lewat Khumus wajib dinomorsatukan di atas kepentingan individu prajurit tempur.
