Sunan Abu Daud Hadits 2374 - Hak Pemimpin Dalam Mengelola Ghanimah
Larangan Tegas Korupsi Harta Ghanimah dan Integritas Kepemimpinan Nabi
Sunan Abu Daud : 2374
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2374
حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ عُتْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْعَلَاءِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَلَّامٍ الْأَسْوَدَ قَالَ سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ عَبَسَةَ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى بَعِيرٍ مِنْ الْمَغْنَمِ فَلَمَّا سَلَّمَ أَخَذَ وَبَرَةً مِنْ جَنْبِ الْبَعِيرِ ثُمَّ قَالَ وَلَا يَحِلُّ لِي مِنْ غَنَائِمِكُمْ مِثْلُ هَذَا إِلَّا الْخُمُسُ وَالْخُمُسُ مَرْدُودٌ فِيكُمْ
Amru bin Abasah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat bersama kami menghadap ke unta yang merupakan sebagian dari rampasan perang, kemudian beliau mengucapkan salam dan mengambil satu helai rambut dari sisi unta tersebut, kemudian beliau berkata: "Dan tidak halal bagiku dari rampasan perang kalian seperti ini kecuali seperlima dan seperlima dikembalikan kepada kalian.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan memakan harta publik untuk menimbun kekayaan pribadi walau seseorang berstatus sebagai pemimpin atau raja di sebuah negara.
- Tidak ada perwira militer yang diperkenankan mendominasi sebagian harta rampasan tanpa mendaftarkannya terlebih dahulu pada pos distribusi negara.
- Bagian seperlima (khumus) selalu digunakan untuk kepentingan bersama demi memperbaiki hajat hidup para yatim piatu dan fakir miskin.
