Sunan Abu Daud Hadits 2377 - Larangan Merusak Aturan Kenegaraan
Keteguhan Rasulullah Mentaati Etika Menghormati Utusan Musuh
Sunan Abu Daud : 2377
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2377
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي رَافِعٍ أَنَّ أَبَا رَافِعٍ أَخْبَرَهُ قَالَ بَعَثَتْنِي قُرَيْشٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُلْقِيَ فِي قَلْبِي الْإِسْلَامُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي وَاللَّهِ لَا أَرْجِعُ إِلَيْهِمْ أَبَدًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَا أَخِيسُ بِالْعَهْدِ وَلَا أَحْبِسُ الْبُرُدَ وَلَكِنْ ارْجِعْ فَإِنْ كَانَ فِي نَفْسِكَ الَّذِي فِي نَفْسِكَ الْآنَ فَارْجِعْ قَالَ فَذَهَبْتُ ثُمَّ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمْتُ قَالَ بُكَيْرٌ وَأَخْبَرَنِي أَنَّ أَبَا رَافِعٍ كَانَ قِبْطِيًّا قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا كَانَ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ فَأَمَّا الْيَوْمَ فَلَا يَصْلُحُ
Abu Rof' Diriwayatkan dari:
Orang-orang Quraisy telah mengutusku kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian tatkala aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka terbetik dalam hatiku untuk masuk Islam. Lalu aku katakan: "Wahai Rasulullah, demi Allah, sesungguhnya aku tidak akan kembali kepada mereka selamanya."Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya aku tidak akan membatalkan perjanjianku, dan tidak akan menahan utusan. Akan tetapi kembalilah pada kaummu! apabila dalam hatimu masih seperti apa yang ada dalam hatimu sekarang ini maka kembalilah kesini!" Al Husain berkata: "Lalu aku kembali, kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan masuk Islam."Bukair berkata: dan ia telah mengabarkan kepadaku bahwa Abu Rafi' adalah seorang Qibthi (orang asli Mesir). Abu Daud berkata: ini adalah pada zaman dulu, adapun sekarang maka tidak boleh.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum keamanan negara selalu berada di garis depan agar tidak menjadi contoh buruk bagi masyarakat untuk mengentengkan sumpah janjinya.
- Pihak kedutaan atau kurir musuh dijamin kekebalan diplomatiknya secara aman dari tuduhan apa pun selama masih dalam surat penugasan pihak asalnya.
- Prosesi mualaf menyambut ajaran Islam membutuhkan rasa tulus kejujuran namun tidak diperbolehkan menjadi modus menumpangi pelanggaran kesepakatan umum.
