Sunan Abu Daud Hadits 2378 - Hukum Gencatan Senjata Sementara
Tata Cara Pemberlakuan dan Pembatalan Status Perjanjian Damai Antar Negara
Sunan Abu Daud : 2378
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2378
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ النَّمَرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي الْفَيْضِ عَنْ سُلَيْمِ بْنِ عَامِرٍ رَجُلٌ مِنْ حِمْيَرَ قَالَ كَانَ بَيْنَ مُعَاوِيَةَ وَبَيْنَ الرُّومِ عَهْدٌ وَكَانَ يَسِيرُ نَحْوَ بِلَادِهِمْ حَتَّى إِذَا انْقَضَى الْعَهْدُ غَزَاهُمْ فَجَاءَ رَجُلٌ عَلَى فَرَسٍ أَوْ بِرْذَوْنٍ وَهُوَ يَقُولُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَفَاءٌ لَا غَدَرَ فَنَظَرُوا فَإِذَا عَمْرُو بْنُ عَبَسَةَ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ مُعَاوِيَةُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قَوْمٍ عَهْدٌ فَلَا يَشُدُّ عُقْدَةً وَلَا يَحُلُّهَا حَتَّى يَنْقَضِيَ أَمَدُهَا أَوْ يَنْبِذَ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ فَرَجَعَ مُعَاوِيَةُ
Sulaim bin 'Amir Diriwayatkan dari:
Dahulu antara Mu'awiyah dan Romawi terdapat perjanjian. Dan ia mulai maju ke arah negeri mereka, dengan maksud tatkala telah habis masa perjanjian ia akan langsung memerangi orang-orang Romawi tersebut. Kemudian terdapat seorang laki-laki yang datang dengan menaiki kuda, ia berkata: Allahu akbar, Allahu akbar. Penuhilah janji jangan berkhianat.Kemudian orang-orang melihat kepadanya dan ternyata ia adalah ['Amr bin 'Abasah], kemudian Mu'awiyah mengirimkan utusan kepadanya dan bertanya kepadanya. Kemudian ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa antara dirinya dan suatu kaum terdapat suatu perjanjian, maka janganlah ia mengencangkan ikatan dan janganlah ia melepasnya hingga habis waktunya atau ia mengembalikan perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur." Kemudian Mu'awiyah kembali.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Perang di dalam pemahaman Islam menjunjung tata krama aturan kesatria bukan untuk mengobarkan kecurangan tipu daya di balik layar masa damai.
- Kewajiban menghormati waktu kadaluarsa dokumen damai sampai habis, jika perjanjian itu hendak dicabut kedua pihak harus diberikan pengumuman pemutusan.
- Anjuran agar setiap warga masyarakat muslim tidak segan-segan bersikap tegas membetulkan kesalahan panglima mereka jika berlawanan hukum ilahi.
